Kemitraan
Nazhir
harus menjalin kemitraan usaha dengan pihak-pihak lain yang mempunyai
modal dan ketertarikan usaha sesuai dengan posisi tanah strategis yang
ada dengan nilai komersialnya cukup tinggi. Jalinan kerja sama ini dalam
rangka menggerakkan seluruh potensi ekonomi yang dimiliki oleh
tanah-tanah wakaf tersebut. Sekali lagi harus ditekankan bahwa sistem
kerja sama dengan pihak ketiga tetap harus mengikuti sistem Syariah,
baik dengan cara musyarakah maupun mudharabah sebagaimana yang
disebutkan sebelumnya. Pihak-pihak ketiga itu adalah sebagai berikut:
1)
Lembaga investasi usaha yang berbentuk badan usaha non lembaga jasa
keuangan. Lembaga ini bisa berasal dari lembaga lain di luar wakaf, atau
lembaga wakaf lainnya yang tertarik terhadap pengembangan atas tanah
wakaf yang dianggap strategis.
2)
Investasi perseorangan yang memiliki modal cukup. Modal yang akan
ditanamkan berbentuk saham kepemilikan sesuai dengan kadar nilai yang
ada. Investasi perseorangan ini bisa dilakukan lebih dari satu pihak
dengan komposisi saham sesuai dengan kadar yang ditanamkan.
3)
Lembaga perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah lainnya sebagai
pihak yang memiliki dana pinjaman. Dana pinjaman yang akan diberikan
kepada pihak nazhir wakaf berbetuk kredit dengan sistem bagi hasil
setelah melalui studi kelayakan oleh pihak bank.
4) Lembaga perbankan Internasional yang cukup peduli dengan pengembangan tanah wakaf di Indonesia, seperti Islamic Development Bank (IDB).
5) Lembaga keuangan dengan sistem pembangunan BOT (Build of Transfer).
6)
Lembaga penjamin syariah sebagai pihak yang akan menjadi sandaran
Nazhir apabila upaya pemberdayaan tanah wakaf mengalami kerugian.
7) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli terhadap pemberdayaan ekonomi umat, baik dalam atau luar negeri.
Selain
bekerja sama dengan pihak-pihak lain yang memiliki hubungan permodalan
usaha, nazhir wakaf harus mensinergikan program-program usahanya dengan
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Perguruan Tinggi, Lembaga Konsultan
Keuangan, Lembaga Arsitektur, Lembaga Manajemen Nasional, Lembaga
Konsultan Hukum dan lembaga lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar