Wakaf
uang dalam bentuknya, dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat
wakaf menjadi lebih produktif, Karena uang disini tidak lagi dijadikan alat
tukar menukar saja. Wakaf uang dipandang dapat memunculkan suatu hasil yang
lebih banyak.
Mazhab
Hanafi dan Maliki mengemukakan tentang kebolehan wakaf uang, sebagaimana yang
disebut Al –Mawardi :
عن ابو ثوروى الشا فعى جوازوقفها اى الد نا فى
والد رهم
“Abu
Tsaur meriwayatkan dari imam syafi’I tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham.
Dari
Wahbah az- Zuhaily, dalam kitab Al- fiqh islamy wa adilatuhu
menyebutkan bahwa mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang karena
uang yang menjadi modal usaha itu, dapat bertahan lama dan banyak manfaatnya
untuk kemaslahatan umat.
Bahkan
MUI juga telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf tunai sebagai berikut :
a)
Wakaf uang ( cash wakaf / waqf al – Nuqut )
Adalah wakaf yang dilakukan oleh sekelompok atau seseorang maupun badan hukum
yang berbentuk wakaf tunai.
b)
Termasuk dalam pengertian uang adalah surat –
surat berharga.
c)
Wakaf yang hukumnya jawaz ( boleh )
d)
Wakaf yang hanya boleh disalurkan dan
digunakan untuk hal – hal yang dibolehkan secara syar‘i
e)
Nilai pokok wakaf yang harus dijamin
kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibah kan atau diwariskan.
Selain
fatwa MUI diatas, pemerintah melalui DPR juga telah mengesahkan undang –undang
no 41 tahun 2004 tentang wakaf, yang didalamnya juga mengatur bolehnya wakaf
berupa uang.
0 komentar:
Posting Komentar