Wakaf uang tunai
Secara
umum definisi wakaf tunai adalah penyerahan asset wakaf berupa uang tunai yang
tidak dapat dipindah tangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang
tidak mengurangi ataupun jumlah pokoknya.
Di
Indonesia wakaf uang tunai relatif baru dikenal. Wakaf uang tunai adalah objek
wakaf selain tanah maupun bangunan yang merupakan harta tak bergerak. Wakaf
dalam bentuk uang tunai dibolehkan, dan dalam prakteknya sudah dilaksanakan
oleh umat islam.[11]Manfaat
wakaf uang tunai antaralain:
##
Seseorang yang memiliki dana terbatas sudah
bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah
terlebih dahulu.
b#
Melalui wakaf uang, asset – asset berupa
tanah - tanah kosong bisa mulai dimanfaatka dengan sarana yang lebih produktif
untuk kepentingan umat.
#
Dana wakaf tunai juga bias membantu
sebahagian lembaga – lembaga pendidikan islam.
Sertifikat wakaf tunai
Sertifikat
wakaf tunai adalah salah satu instrument yang sangat potensial dan menjanjikan,
yang dapat dipakai untuk menghimpun dana umat dalam jumlah besar. Sertifikat
wakaf tunai merupakan semacam dana abadi yang diberikan oleh individu maupun
lembaga muslim yang mana keuntungan dari dana tersebut akan digunakan untuk
kesejahteraan masyarakat.
Sertifikat
wakaf tunai ini dapat dikelola oleh suatu badan investasi sosial tersendiri
atau dapat juga menjadi salah satu produk dari institusi perbankkan syariah.
Tujuan dari sertifikat wakaf tunai adalah sebagai berikut:
a)
Membantu dalam pemberdayaan tabungan sosial
b)
Melengkapi jasa perbankkan sebagai
fasilitator yang menciptakan wakaf tunai serta membantu pengelolaan wakaf.
0 komentar:
Posting Komentar