Ada
4 faktor utama dalam pemberdayaan wakaf secara produktif, yaitu:
potensi ekonomi wakaf, nazhir profesional, manajemen pengelolaan modern,
pendayagunaan hasil. Adapun langkah – langkah yang harus dilakukan menurut urutan prioritas dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Pemetaan potensi ekonomi tanah wakaf
Sebelum pemberdayaan tanah wakaf dilakukan, pemetaan potensi ekonomi harus dibuat terlebih dahulu. Sejauh mana dan seberapa mungkin tanah wakaf itu dapat diberdayakan dan dikembangkan secara produktif? Faktor-faktor yang
perlu dipertimbangkan dalam pemetaan potensi ekonomi adalah letak
geografis, seperti lokasi, dukungan masyarakat dan tokohnya, tinjauan
pasar, dukungan teknologi, dll. Jika dalam pemetaan disimpulkan bahwa tanah wakaf memiliki potensi ekonomi, maka langkah kedua adalah studi kelayakan.
2. Pembuatan proposal studi kelayakan usaha
Studi kelayakan usaha dalam bentu proposal merupakan prasarat utama sebelum melakukan aksi pemberdayaan tersebut dan
dibuat berdasarkan analisa lengkap dengan menggunakan SWOT (Strength,
Weakness, Oportunity, Threat) atau Kekuatan, Kelemahan, Kesempatan dan
Ancaman. Isi proposal paling
tidak memuat beberapa hal, yaitu latar belakang, aspek pasar dan
pemasaran, aspek teknis dan teknologis, aspek organisasi dan manajemen,
aspek ekonomi dan keuangan(biaya investasi, biaya operasi dan
pemeliharaan, sumber pembiayaan, perkiraan pendapatan, proyeksi
laba-rugi,dll), dan kesimpulan – rekomendasi.
3. Menjalin kemitraan usaha
Setelah
studi kelayakan usaha dibuat secara cermat, hal yang perlu dipikirkan
adalah mencari mitra usaha untuk pemberdayaan dan pengembangan, baik
dari perbankan syariah maupun investor usaha swasta.
4. SDM yang berkualitas
Rekrutmen dan kesiapan Sumber Daya manusia (SDM) dalam usaha produktif adalah hal yang mutlak. SDM yang profesional dan amanah[12] harus dijadikan perhatian utama Nazhir yang akan memberdayakan tanah wakaf. Jika Nazhir tidak memiliki kemampuan yang baik dalam usaha pengembangan, maka nazhir dapat mempercayakan kepada SDM yang memiliki kualitas baik dan moralitas tinggi dari berbagai disiplin ilmu dan skill, seperti sarjana ekonomi, manajemen, komputer dan lain-lain.
5. Manajemen Modern dan Profesional
Dalam
pengembangan dan pengelolaan tanah wakaf secara produktif diperlukan
pola manajerial yang modern, transparan, profesional dan akuntabel.
6. Penerapan sistem kontrol dan pengawasan
Agar pemberdayaan dan pengembangan wakaf
produktif dapat berjalan dengan baik. Kontrol dan pengawasan yang baik.
Kontrol dan pengawasan dapat diterapkan dalam lingkungan internal
manajemen, maupun dari kalangan eksternal seperti masyarakat, LSM,
akademisi, akuntan publik dan lain sebagainya. Penerapan kontrol dan
pengawasan diharapkan agar tidak terjadi penyelewengan dan
penyalahgunaan tanah wakaf.[13]
0 komentar:
Posting Komentar