Pages

Senin, 09 Maret 2015

Langkah – Langkah Pemberdayaan Tanah Wakaf


            Ada 4 faktor utama dalam pemberdayaan wakaf secara produktif, yaitu: potensi ekonomi wakaf, nazhir profesional, manajemen pengelolaan modern, pendayagunaan hasil. Adapun langkah – langkah yang harus dilakukan  menurut urutan prioritas dapat dijabarkan sebagai berikut :

1.      Pemetaan potensi ekonomi tanah wakaf
Sebelum  pemberdayaan tanah wakaf  dilakukan, pemetaan potensi ekonomi  harus dibuat terlebih dahulu. Sejauh mana dan seberapa mungkin tanah wakaf itu dapat  diberdayakan dan dikembangkan secara produktif? Faktor-faktor  yang perlu dipertimbangkan dalam pemetaan potensi ekonomi adalah letak geografis, seperti lokasi, dukungan masyarakat dan tokohnya, tinjauan pasar, dukungan teknologi, dll. Jika dalam pemetaan disimpulkan  bahwa tanah wakaf  memiliki potensi ekonomi, maka langkah kedua adalah studi kelayakan.

2.      Pembuatan proposal studi kelayakan usaha
Studi kelayakan usaha dalam bentu proposal  merupakan prasarat utama sebelum melakukan aksi pemberdayaan tersebut  dan dibuat berdasarkan analisa lengkap dengan menggunakan SWOT (Strength, Weakness, Oportunity, Threat) atau Kekuatan, Kelemahan, Kesempatan dan Ancaman. Isi proposal  paling tidak memuat beberapa hal, yaitu latar belakang, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan teknologis, aspek organisasi dan manajemen, aspek ekonomi dan keuangan(biaya investasi, biaya operasi dan pemeliharaan, sumber pembiayaan, perkiraan pendapatan, proyeksi laba-rugi,dll), dan kesimpulan – rekomendasi.

3.      Menjalin kemitraan usaha
Setelah studi kelayakan usaha dibuat secara cermat, hal yang perlu dipikirkan adalah mencari mitra usaha untuk pemberdayaan dan pengembangan, baik dari perbankan syariah maupun investor usaha swasta.

4.      SDM yang berkualitas
Rekrutmen  dan kesiapan Sumber Daya manusia (SDM) dalam usaha produktif adalah hal yang mutlak. SDM yang profesional dan amanah[12] harus dijadikan perhatian utama Nazhir  yang akan memberdayakan tanah wakaf.  Jika Nazhir tidak memiliki kemampuan yang baik dalam usaha pengembangan, maka nazhir  dapat mempercayakan  kepada SDM yang memiliki kualitas  baik dan moralitas tinggi dari berbagai disiplin ilmu dan skill, seperti sarjana ekonomi, manajemen, komputer dan lain-lain.

5.      Manajemen Modern dan Profesional
Dalam pengembangan dan pengelolaan tanah wakaf secara produktif diperlukan pola manajerial yang modern, transparan, profesional dan akuntabel.

6.      Penerapan sistem kontrol dan pengawasan
Agar pemberdayaan dan pengembangan  wakaf produktif dapat berjalan dengan baik. Kontrol dan pengawasan yang baik. Kontrol dan pengawasan dapat diterapkan dalam lingkungan internal manajemen, maupun dari kalangan eksternal seperti masyarakat, LSM, akademisi, akuntan publik dan lain sebagainya. Penerapan kontrol dan pengawasan diharapkan agar tidak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan tanah wakaf.[13]

0 komentar:

Posting Komentar