Pages

Senin, 13 Juni 2016

FORM DONATUR

Form Pendaftaran Anda berminat menjadi Donatur?
Silahkan isi Form Pendaftaran Berikut ini:
Kesepakatan :
1. Program ini bersifat sukarela, tidak mengikat, artinya jika dalam pelaksanaannya tidak melanjutkan donasi , maka tak ada sangsi, tak ada teguran, ataupun pemaksaan.
2. Dalam operasional tidak ada pemotongan biaya sedikitpun, karena biaya operasional sepenuhnya menjadi   tanggungan Pengelola.
3. Setiap kali penyaluran, bukti akan kami sertakan di postingan blog ini baik berupa foto dan laporan atau bisa mengunjungi Fans Page kami di Facebook : Portal Amal.
4. Seleksi calon penerima beasiswa akan dilakukan secara Detail dan harus sesuai dengan  keadaan yang sebenarnya (yatim Piatu dan  atau Sangat tidak Mampu)
5. Satu Anak Yatim akan di berikan Rp.100.000 setiap bulannya secara continue selama satu tahun dan akan di teruskan pada tahun berikutnya selama persyaratan dan ketentuan masih mengijinkan..
6. Program Beasiswa tidak akan terputus di tengah jalan apabila ada salah satu donatur yang macet (mundur), dana akan ditalangi dari Donasi yang bersumber dari Hak Asuh bersama ( Nominal Rp.1000 - 100.000)
7. Pengelolaan sepenuhnya menjadi kebijakan Pengelola dalam hal ini Portal Amal

   Dengan ini saya menyatakan sepakat, dan bersedia menjadi Donatur, Berikut saya sampaikan data-data saya sebagai berikut :

Sabtu, 11 Juni 2016

FORM REGISTRASI CALON PENERIMA BEASISWA PORTAL PEDULI PENDIDIKAN 2016







Download File lengkap dalam bentuk Microsoft  Word, bisa anda klik disini

Minggu, 12 Juli 2015

SANTUNAN RAMADHAN 1436 H./2015 M

 AlhamdulillahirobbilAlamin.   .PORTAL AMAL berbagi untuk yang ke 4 sejak terbentuk di tahun 2014 lalu, dan kali ini santunan di selenggarakan bertepatan di tanggal 14 ramadhan 1436 H. sangat tepat sekali dengan Malam Nuzulul Qur'an.. Santunan ini adalah kali pertama di selenggarakan di tahun 2015 dan  ke dua kalinya yang bertepatan dengan Bulan Ramadhan, yakni bulan yang penuh rahmah dan maghfirah.. semoga Allah senantiasa melimpahkan kita Anugrah yang tak terhingga, baik berupa Nikmat Sehat, Nikmat Rizki dan nikmat Kebahagiaan lahir dan Bathin.. Acara Santunan di hadiri oleh kalangan Masyarakat setempat (Dusun Ombe Rerot Timur) Desa Ombe Baru - Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat - NTB yakni diantaranya tokoh agama, tokoh Masyarakat dan remaja masjid Al-husni dusun Ombe Rerot Timur.Anak Yatim yang kami kelola sampai saat ini berjumlah 14 Anak, 25 Dhuafa dan 13 janda tua/jompo. dalam Santunan Kali ini penggalangan dana di lakukan seperti biasanya, disamping uang kas yang tersedia di pengelola, terntunya di sertakan dengan turun ke masyarakat dengan mengajak masyarakat untuk berbagi kepada sesama, dan Alhamdulillah setelah kami turun ke masyarakat dengan teman teman,dana terkumpul sampai h-1 santunan adalah Rp. 4.350.000,-. 
      Acara santunan langsung di pimpin Oleh Ust. Akhmad Yamani   sekaligus dzikir dan do'a. Serta Ust.Shofan Sofyan  mempersiapkan pembagian Santunan yang telah di siapkan... kecil memang nilai dari yang kami suguhkan untuk mereka, akan tetapi kami berharap besar kepada Allah SWT, semoga meridhoi santunan kami nantinya yang lebih banyak lagi lingkup Yatim yangh kami Asuh, tak lupa juga kami mengajak bapak/Ibu Saudara untuk berbagi kepada Sesama, semoga kita mendapatkan keridho'an Allah bersama - sama..Aamiin...




Senin, 15 Juni 2015

Pembahasan Santunan 2015

Alhamdulillah..saudaraku sekalian..Portal Amal madih istiqomah di tahun ke-2 jejak lahirnya lembaga ini...dalam rangka mempersiapkan santunan di awal Ramadhan tahun ini,rekan2 remaja mempersiapkan segala sesuatu termasuk sumber pendanaan..barakallah

Jumat, 17 April 2015

LAPORAN KAS BULAN MARET 2015


Senin, 09 Maret 2015

Langkah – Langkah Pemberdayaan Tanah Wakaf


            Ada 4 faktor utama dalam pemberdayaan wakaf secara produktif, yaitu: potensi ekonomi wakaf, nazhir profesional, manajemen pengelolaan modern, pendayagunaan hasil. Adapun langkah – langkah yang harus dilakukan  menurut urutan prioritas dapat dijabarkan sebagai berikut :

1.      Pemetaan potensi ekonomi tanah wakaf
Sebelum  pemberdayaan tanah wakaf  dilakukan, pemetaan potensi ekonomi  harus dibuat terlebih dahulu. Sejauh mana dan seberapa mungkin tanah wakaf itu dapat  diberdayakan dan dikembangkan secara produktif? Faktor-faktor  yang perlu dipertimbangkan dalam pemetaan potensi ekonomi adalah letak geografis, seperti lokasi, dukungan masyarakat dan tokohnya, tinjauan pasar, dukungan teknologi, dll. Jika dalam pemetaan disimpulkan  bahwa tanah wakaf  memiliki potensi ekonomi, maka langkah kedua adalah studi kelayakan.

2.      Pembuatan proposal studi kelayakan usaha
Studi kelayakan usaha dalam bentu proposal  merupakan prasarat utama sebelum melakukan aksi pemberdayaan tersebut  dan dibuat berdasarkan analisa lengkap dengan menggunakan SWOT (Strength, Weakness, Oportunity, Threat) atau Kekuatan, Kelemahan, Kesempatan dan Ancaman. Isi proposal  paling tidak memuat beberapa hal, yaitu latar belakang, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan teknologis, aspek organisasi dan manajemen, aspek ekonomi dan keuangan(biaya investasi, biaya operasi dan pemeliharaan, sumber pembiayaan, perkiraan pendapatan, proyeksi laba-rugi,dll), dan kesimpulan – rekomendasi.

3.      Menjalin kemitraan usaha
Setelah studi kelayakan usaha dibuat secara cermat, hal yang perlu dipikirkan adalah mencari mitra usaha untuk pemberdayaan dan pengembangan, baik dari perbankan syariah maupun investor usaha swasta.

4.      SDM yang berkualitas
Rekrutmen  dan kesiapan Sumber Daya manusia (SDM) dalam usaha produktif adalah hal yang mutlak. SDM yang profesional dan amanah[12] harus dijadikan perhatian utama Nazhir  yang akan memberdayakan tanah wakaf.  Jika Nazhir tidak memiliki kemampuan yang baik dalam usaha pengembangan, maka nazhir  dapat mempercayakan  kepada SDM yang memiliki kualitas  baik dan moralitas tinggi dari berbagai disiplin ilmu dan skill, seperti sarjana ekonomi, manajemen, komputer dan lain-lain.

5.      Manajemen Modern dan Profesional
Dalam pengembangan dan pengelolaan tanah wakaf secara produktif diperlukan pola manajerial yang modern, transparan, profesional dan akuntabel.

6.      Penerapan sistem kontrol dan pengawasan
Agar pemberdayaan dan pengembangan  wakaf produktif dapat berjalan dengan baik. Kontrol dan pengawasan yang baik. Kontrol dan pengawasan dapat diterapkan dalam lingkungan internal manajemen, maupun dari kalangan eksternal seperti masyarakat, LSM, akademisi, akuntan publik dan lain sebagainya. Penerapan kontrol dan pengawasan diharapkan agar tidak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan tanah wakaf.[13]

Kemitraan dalam Wakaf Produktif

Kemitraan
Nazhir harus menjalin kemitraan usaha dengan pihak-pihak lain yang mempunyai modal dan ketertarikan usaha sesuai dengan posisi tanah strategis yang ada dengan nilai komersialnya cukup tinggi. Jalinan kerja sama ini dalam rangka menggerakkan seluruh potensi ekonomi yang dimiliki oleh tanah-tanah wakaf tersebut. Sekali lagi harus ditekankan bahwa sistem kerja sama dengan pihak ketiga tetap harus mengikuti sistem Syariah, baik dengan cara musyarakah maupun mudharabah sebagaimana yang disebutkan sebelumnya. Pihak-pihak ketiga itu adalah sebagai berikut:
1) Lembaga investasi usaha yang berbentuk badan usaha non lembaga jasa keuangan. Lembaga ini bisa berasal dari lembaga lain di luar wakaf, atau lembaga wakaf lainnya yang tertarik terhadap pengembangan atas tanah wakaf yang dianggap strategis.
2) Investasi perseorangan yang memiliki modal cukup. Modal yang akan ditanamkan berbentuk saham kepemilikan sesuai dengan kadar nilai yang ada. Investasi perseorangan ini bisa dilakukan lebih dari satu pihak dengan komposisi saham sesuai dengan kadar yang ditanamkan.
3) Lembaga perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah lainnya sebagai pihak yang memiliki dana pinjaman. Dana pinjaman yang akan diberikan kepada pihak nazhir wakaf berbetuk kredit dengan sistem bagi hasil setelah melalui studi kelayakan oleh pihak bank.
4) Lembaga perbankan Internasional yang cukup peduli dengan pengembangan tanah wakaf di Indonesia, seperti Islamic Development Bank (IDB).
5) Lembaga keuangan dengan sistem pembangunan BOT (Build of Transfer).
6) Lembaga penjamin syariah sebagai pihak yang akan menjadi sandaran Nazhir apabila upaya pemberdayaan tanah wakaf mengalami kerugian.
7) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli terhadap pemberdayaan ekonomi umat, baik dalam atau luar negeri.
Selain bekerja sama dengan pihak-pihak lain yang memiliki hubungan permodalan usaha, nazhir wakaf harus mensinergikan program-program usahanya dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Perguruan Tinggi, Lembaga Konsultan Keuangan, Lembaga Arsitektur, Lembaga Manajemen Nasional, Lembaga Konsultan Hukum dan lembaga lainnya.