Pages

Senin, 09 Maret 2015

Langkah – Langkah Pemberdayaan Tanah Wakaf


            Ada 4 faktor utama dalam pemberdayaan wakaf secara produktif, yaitu: potensi ekonomi wakaf, nazhir profesional, manajemen pengelolaan modern, pendayagunaan hasil. Adapun langkah – langkah yang harus dilakukan  menurut urutan prioritas dapat dijabarkan sebagai berikut :

1.      Pemetaan potensi ekonomi tanah wakaf
Sebelum  pemberdayaan tanah wakaf  dilakukan, pemetaan potensi ekonomi  harus dibuat terlebih dahulu. Sejauh mana dan seberapa mungkin tanah wakaf itu dapat  diberdayakan dan dikembangkan secara produktif? Faktor-faktor  yang perlu dipertimbangkan dalam pemetaan potensi ekonomi adalah letak geografis, seperti lokasi, dukungan masyarakat dan tokohnya, tinjauan pasar, dukungan teknologi, dll. Jika dalam pemetaan disimpulkan  bahwa tanah wakaf  memiliki potensi ekonomi, maka langkah kedua adalah studi kelayakan.

2.      Pembuatan proposal studi kelayakan usaha
Studi kelayakan usaha dalam bentu proposal  merupakan prasarat utama sebelum melakukan aksi pemberdayaan tersebut  dan dibuat berdasarkan analisa lengkap dengan menggunakan SWOT (Strength, Weakness, Oportunity, Threat) atau Kekuatan, Kelemahan, Kesempatan dan Ancaman. Isi proposal  paling tidak memuat beberapa hal, yaitu latar belakang, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan teknologis, aspek organisasi dan manajemen, aspek ekonomi dan keuangan(biaya investasi, biaya operasi dan pemeliharaan, sumber pembiayaan, perkiraan pendapatan, proyeksi laba-rugi,dll), dan kesimpulan – rekomendasi.

3.      Menjalin kemitraan usaha
Setelah studi kelayakan usaha dibuat secara cermat, hal yang perlu dipikirkan adalah mencari mitra usaha untuk pemberdayaan dan pengembangan, baik dari perbankan syariah maupun investor usaha swasta.

4.      SDM yang berkualitas
Rekrutmen  dan kesiapan Sumber Daya manusia (SDM) dalam usaha produktif adalah hal yang mutlak. SDM yang profesional dan amanah[12] harus dijadikan perhatian utama Nazhir  yang akan memberdayakan tanah wakaf.  Jika Nazhir tidak memiliki kemampuan yang baik dalam usaha pengembangan, maka nazhir  dapat mempercayakan  kepada SDM yang memiliki kualitas  baik dan moralitas tinggi dari berbagai disiplin ilmu dan skill, seperti sarjana ekonomi, manajemen, komputer dan lain-lain.

5.      Manajemen Modern dan Profesional
Dalam pengembangan dan pengelolaan tanah wakaf secara produktif diperlukan pola manajerial yang modern, transparan, profesional dan akuntabel.

6.      Penerapan sistem kontrol dan pengawasan
Agar pemberdayaan dan pengembangan  wakaf produktif dapat berjalan dengan baik. Kontrol dan pengawasan yang baik. Kontrol dan pengawasan dapat diterapkan dalam lingkungan internal manajemen, maupun dari kalangan eksternal seperti masyarakat, LSM, akademisi, akuntan publik dan lain sebagainya. Penerapan kontrol dan pengawasan diharapkan agar tidak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan tanah wakaf.[13]

Kemitraan dalam Wakaf Produktif

Kemitraan
Nazhir harus menjalin kemitraan usaha dengan pihak-pihak lain yang mempunyai modal dan ketertarikan usaha sesuai dengan posisi tanah strategis yang ada dengan nilai komersialnya cukup tinggi. Jalinan kerja sama ini dalam rangka menggerakkan seluruh potensi ekonomi yang dimiliki oleh tanah-tanah wakaf tersebut. Sekali lagi harus ditekankan bahwa sistem kerja sama dengan pihak ketiga tetap harus mengikuti sistem Syariah, baik dengan cara musyarakah maupun mudharabah sebagaimana yang disebutkan sebelumnya. Pihak-pihak ketiga itu adalah sebagai berikut:
1) Lembaga investasi usaha yang berbentuk badan usaha non lembaga jasa keuangan. Lembaga ini bisa berasal dari lembaga lain di luar wakaf, atau lembaga wakaf lainnya yang tertarik terhadap pengembangan atas tanah wakaf yang dianggap strategis.
2) Investasi perseorangan yang memiliki modal cukup. Modal yang akan ditanamkan berbentuk saham kepemilikan sesuai dengan kadar nilai yang ada. Investasi perseorangan ini bisa dilakukan lebih dari satu pihak dengan komposisi saham sesuai dengan kadar yang ditanamkan.
3) Lembaga perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah lainnya sebagai pihak yang memiliki dana pinjaman. Dana pinjaman yang akan diberikan kepada pihak nazhir wakaf berbetuk kredit dengan sistem bagi hasil setelah melalui studi kelayakan oleh pihak bank.
4) Lembaga perbankan Internasional yang cukup peduli dengan pengembangan tanah wakaf di Indonesia, seperti Islamic Development Bank (IDB).
5) Lembaga keuangan dengan sistem pembangunan BOT (Build of Transfer).
6) Lembaga penjamin syariah sebagai pihak yang akan menjadi sandaran Nazhir apabila upaya pemberdayaan tanah wakaf mengalami kerugian.
7) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli terhadap pemberdayaan ekonomi umat, baik dalam atau luar negeri.
Selain bekerja sama dengan pihak-pihak lain yang memiliki hubungan permodalan usaha, nazhir wakaf harus mensinergikan program-program usahanya dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Perguruan Tinggi, Lembaga Konsultan Keuangan, Lembaga Arsitektur, Lembaga Manajemen Nasional, Lembaga Konsultan Hukum dan lembaga lainnya.

Wakaf Saham

Saham sebagai barang yang bergerak juga dipandang mampu    menstimulus hasil – hasil yang dapat didedikasikan untuk umat, Bahkan dengan modal yang besar, Saham malah justru akan memberi kontribusi yang cukup besar dibandingkan jenis perdagangan yang lain. 

Wakaf Uang Tunai

Wakaf uang tunai
Secara umum definisi wakaf tunai adalah penyerahan asset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindah tangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun jumlah pokoknya.
Di Indonesia wakaf uang tunai relatif baru dikenal. Wakaf uang tunai adalah objek wakaf selain tanah maupun bangunan yang merupakan harta tak bergerak. Wakaf dalam bentuk uang tunai dibolehkan, dan dalam prakteknya sudah dilaksanakan oleh umat islam.[11]Manfaat wakaf uang tunai antaralain:
##      Seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu.
b#      Melalui wakaf uang, asset – asset berupa tanah - tanah kosong bisa mulai dimanfaatka dengan sarana yang lebih produktif untuk kepentingan umat.
  #      Dana wakaf tunai juga bias membantu sebahagian lembaga – lembaga pendidikan islam.
   Sertifikat wakaf tunai
Sertifikat wakaf tunai adalah salah satu instrument yang sangat potensial dan menjanjikan, yang dapat dipakai untuk menghimpun dana umat dalam jumlah besar. Sertifikat wakaf tunai merupakan semacam dana abadi yang diberikan oleh individu maupun lembaga muslim yang mana keuntungan dari dana tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sertifikat wakaf tunai ini dapat dikelola oleh suatu badan investasi sosial tersendiri atau dapat juga menjadi salah satu produk dari institusi perbankkan syariah. Tujuan dari sertifikat wakaf tunai adalah sebagai berikut:
a)      Membantu dalam pemberdayaan tabungan sosial
b)      Melengkapi jasa perbankkan sebagai fasilitator yang menciptakan wakaf tunai serta membantu pengelolaan wakaf.

Wakaf Uang

Wakaf uang dalam bentuknya, dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif, Karena uang disini tidak lagi dijadikan alat tukar menukar saja. Wakaf uang dipandang dapat memunculkan suatu hasil yang lebih banyak.
Mazhab Hanafi dan Maliki mengemukakan tentang kebolehan wakaf uang, sebagaimana yang disebut Al –Mawardi :
عن ابو ثوروى الشا فعى جوازوقفها اى الد نا فى والد رهم
“Abu Tsaur meriwayatkan dari imam syafi’I tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham.
Dari Wahbah az- Zuhaily, dalam kitab Al- fiqh islamy wa adilatuhu menyebutkan bahwa mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang  karena uang yang menjadi modal usaha itu, dapat bertahan lama dan banyak manfaatnya untuk kemaslahatan umat.
Bahkan MUI juga telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf tunai sebagai berikut :
a)      Wakaf uang ( cash wakaf / waqf al – Nuqut ) Adalah wakaf yang dilakukan oleh sekelompok atau seseorang maupun badan hukum yang berbentuk wakaf tunai.
b)      Termasuk dalam pengertian uang adalah surat – surat berharga.
c)      Wakaf yang hukumnya jawaz ( boleh )
d)     Wakaf yang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal – hal yang dibolehkan secara syar‘i
e)      Nilai pokok wakaf yang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibah kan atau diwariskan.
Selain fatwa MUI diatas, pemerintah melalui DPR juga telah mengesahkan undang –undang no 41 tahun 2004 tentang wakaf, yang didalamnya juga mengatur bolehnya wakaf berupa uang.

Donasi

Donasi


Untuk mendukung kegiatan dan program kami secara finansial, Anda bisa memberikan donasi melalui transfer langsung ke rekening di bawah ini atau melalui Paypal. Setiap bentuk donasi akan diberikan untuk program beasiswa, dana operasional , Santunan dan Rekreasi Bagi Anak yatim yang kami bina serta kaum dhuafa serta janda dan lansia yang terdaftar pada lembaga kami
Souvenir dan Kalendar: Jika anda ingin mendukung Portal Amal NTB atau membeli souvenir dan kalender Portal Amal NTB , silakan transfer ke rekening berikut dan tuliskan di berita acara peruntukkan donasi tsb.


Beasiswa dan biaya operasional:
Jika Anda ingin mendukung biaya operasional Anak Yatim dan dhuafa yang kami bina atau program beasiswa, silakan transfer ke nomor rekening di bawah ini dan tuliskan di berita acara peruntukkan donasi tsb.

Bangunan & Wakaf :
Jika Anda ingin mendukung biaya pembangunan Gedung atau lahan serba guna Anak Yatim dan dhuafa yang kami bina, silakan transfer ke nomor rekening di bawah ini dan tuliskan di berita acara peruntukkan donasi tsb.

Jika Anda tidak mempunyai rekening bank Indonesia, silakan donasi melalui Paypal atau hubungi Sekretariat Portal Amal NTB - 081805777811/081917788818.
Donasikan Sebagian dari Harta Kita untuk Anak yatim dan Dhuafa melalui  :

                                                        No Rekening : 02222 01 99102 8
                                                                                      A/N : Masjid Al Husni
                                                            Portal amal Al- Husni - NTB

Jumat, 06 Maret 2015

LAPORAN KAS BULAN FEBRUARI 2015

Sedekah memiliki berbagai Keutamaan. lebih jelasnya silahkan baca beberapa Keutamaan Sedekah berikut:
1. SEDEKAH DAPAT MENGHAPUSKAN KESALAHAN DAN MEREDAKAN MURKA ALLAH.
Rasulullah Saw bersabda: “Sedekah meredakan kemarahan Allah dan menangkal (mengurangi) kepedihan sakaratul maut.” (dalam buku Fiqh Sunnah karangan Sayyid Sabiq)
2. SEDEKAH MEMBUKA PINTU REZEKI.
Rasulullah Saw bersabda ” Turunkanlah (datangkanlah) rezekimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah.” (HR Al-Baihaqi). Dalam salah satu hadits Qudsi, Allah berfirman: ” Hai anak Adam, infaklah (nafkahkanlah hartamu), niscaya Aku memberikan n afkah kepadamu. “(HR Muslim).
3. SEDEKAH MELIPATGANDAKAN REZEKI.
Sedekah tidak saja membuka pintu rezeki/ tetapi juga melipatgandakan rezeki yang ada pada kita.
“Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah
adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir, seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah 2:261)
4.SEDEKAH MENJAUHKAN DIRI DARI API NERAKA
Rasulullah Saw bersabda: “Jauhkan dirimu dari api neraka walaupun hanya dengan (sedekah) sebutir
kurma.” ( Mutafaq’alaih)
5.PELAKU SEDEKAH BERADA DALAM NAUNGAN SEDEKAHNYA PADA HARI KIAMAT.
Rasulullah bersabda: “Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya ” (HR Ahmad).
6. AMALAN SEDEKAH ADALAH PENAWAR UNTUK BERBAGAI JENIS PENYAKIT JASMANI
Sebagaimana sabda Nabi:”Bentengilah hartamu dengan zakat, obati orang-orang sakit (dari kalanganmu) dengan bersedekah dan persiapkan doa untuk menghadapi datangnya bencana.” (HR Ath-Thabrani)
7, AMALAN SEDEKAH ADALAH PENAWAR BERBAGAI JENIS PENYAKIT HATI
Sebagaimana sabda Nabi kepada orang yang mengeluhkan kekerasaan hatinya kepada beliau:”Jika kamu hendak melembutkan hatimu, maka berilah makan orang miskin dan usaplah kepala anak yatim.”(HR Ahmad).
Rasulullah Saw juga pernah bersabda bahwa sedekah dari seorang Muslim meningkatkan
(hartanya) dimasa kehidupannya, meringankan kepedihan saat mautnya, dan Allah hilangkan
perasaan sombong dan egois dari dirinya. (Fiqhus-Sunnah vol. 3, hal 97)
8. ALLAH MENOLAK BERBAGAI MACAM MUSIBAH DENGAN SEDEKAH.
Sedekah menolak berbagai bentuk musibah bagi siapapun, sekalipun mereka dari
golongan orang zhalim, bahkan kafir sekalipun. Rasulullah Saw bersabda’. “Sedekah dapat menyelamatkan manusia dari kematian yang buruk.” (Al-Wasail 6: 267, hadis ke 4)
9, SEORANG HAMBA BARU BISA SAMPAI PADA HAKIKAT KEBAJIKAN SEJATI MELALUI AMALAN SEDEKAH ,
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan
sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. 3:92)
l0.SEORANG YANG BERSEDEKAH DIDOAKAN OLEH MALAIKAT SETIAP HARI.
Nabi Saw bersabda: “Tidak ada hari yang disambut oleh para hamba melainkan di sana ada dua malaikat yang turun, salah satunya berkata ‘ya Allah, berikanlah ganti kepada orang-orang yang berinfaq’ sedangkan (malaikat) yang lainnya berkata.’ya Allah, berikanlah kehancuran kepada orang-orang
yang menahan (hartanya)’,”(HR Bukhari-Muslim).
11.PELAKU SEDEKAH DIKARUNIAKAN KEBERKAHAN BAGINYA DAN HARTANYA.
Allah melapangkan dan menyempitkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya (QS Saba 34: 39). Dan jika disedekahkan, maka tidak berkurang karena Allah akan menggantinya.
12. TIDAK ADA HARTA YANG TERSISA BAGI PEMILIK HARTA MELAINKAN APA YANG TELAH DISEDEKAHKANNYA.
Sebagaimana dalam firman-Nya: “…Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS.3 :92).
13. ALLAH MELIPATGANDAKAN GANJARAN BAGI ORANG YANG BERSEDEKAH,
sebagaimana firman-Nya: Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan
(pembayarannya) kepada mereka: dan bagi mereka pahala yang banyak. (QS 57:18)
14.PENGAMAL SEDEKAH AKAN DIPANGGIL DARI ARAH PINTU KHUSUS DARI PINTU-PINTU SURGA,
“Wahai hamba Allah, kemarilah untuk menuju kenikmatan”. Jika ia berasal dari golongan orang-orang yang suka mendirikan shalat, ia akan dipanggil dari pintu shalat, yang berasal dari kalangan mujahid, maka akan dipanggil dari pintu jihad, jika ia berasal dari golongan yang gemar bersedekah akan dipanggil dari pintu sedekah.”  (HR Bukhari).
15.PADA AMALAN SEDEKAH TERDAPAT DI DALAMNYA KELAPANGAN DADA, KENYAMANAN DAN KETENANGAN HATi.
Setiap kali bersedekah, makin menguat kebahagiaan dan makin besar kesenangan. Allah Ta’ala berfirman :”Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung (QS. 59: 9)
16.SEDEKAH DAPAT MENGHAPUS DOSA
Pernyataan ini diperkuat dengan dalil hadist Rasulullah saw, “Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR Tirmidzi, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi, 614).
17. KAYA YANG DISERTAI SEDEKAH BERADA DI TINGKATAN YANG SAMA DENGAN AL-QUR’AN YG DISERTAI PENGAMALANNYA.
Rasulullah bersabda: “Tidak boleh hasad (iri hati) kecuali (kepada) dua orang. (Yaitu) seorang yang diberikan Al-Qur’an oleh Allah, lalu ia mengamalkannya siang dan malam. Dan seorang yang dikaruniakan (kekayaan) harta oleh Allah, lalu ia menginfakkannya di (jalan) kebenaran siang & malam.”
18. SEORANG HAMBA DIANGGAP TELAH MENEPATI PERJANJIAN DENGAN ALLAH, PADA SAAT IA MENGORBANKAN JIWA DAN HARTANVA DI IALAN ALLAH.
Allah berfirman: Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang-mu’min, diri dan harta mereka dengan memberikan surqa untuk mereka. Mereka berperanq pada ialan Alah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, lnjil dan Al Qur’an. Dan siapakah vanq lebih menepati janjinya (selain) daripada Alltah? Maka bergembiralah dengan jualbeli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangah yang besar.(QS 9:111)
19. SEDEKAH ADALAH PENSUCI BAGI HARTA DAN JIWA, MELEPASKAN DARI SIKAP SIKAP BURUK (AD-DAKHAN).
Nabi berwasiat kepada para pedagang: ‘Wahai para pedaganq,. sesunnguhnva (pada) perdagangan ini terjadi kealphaan dan sumpah, maka campurilah dengan sedekah.”(HR. Ahmad). Allah berflrman:
“Anbillah zakat dari sebagian, harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS At-Taubah:103)
20. SEDEKAH UNTUK JANDA DAN ORANG MISKIN DIIBARATKAN SEPERTI ORANG YG BERPUASA TERUS MENERUS. 
Rasulullah bersabda,”orang yg mengusahakan bantuan (pertolongan) bagi janda dan orang miskin ibarat berjihad di jalan Allah dan ibarat orang shalat malam. Ia tidak merasa lelah & ia juga ibarat orang berpuasa yg tidak pernah berbuka.” (HR Bukhari)
Semoga bermanfaat !
 Sumber:
dari berbagai sumber

Mari Bersedekah bersama Portal Amal